Tampilkan postingan dengan label InHealth Indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label InHealth Indonesia. Tampilkan semua postingan

InHealth Broker Gathering 2011

InHealth Broker Gathering 2011 PDF Print E-mail
PanitiaBrokerGathering BpkTaufikMemberikanHadiahDoorprice SuasanaBrokerGathering IbuRosaMemberikanHadiahDoopriseKepadaBroker Talkshow1
Jakarta, 12 Mei 2011 – PT Asuransi Jiwa InHealth Indonesia mengadakan acara Broker Gathering 2011 yang merupakan salah satu kegiatan rutin yang diadakan oleh PT Asuransi Jiwa InHealth setiap tahunnya. Berlangsung di Crowne Plaza Hotel – Jakarta, dihadiri oleh Ibu Rosa Christiana Ginting selaku Direktur Utama beserta jajaran manajemen InHealth dan para Broker Partner InHealth antara lain PT AON Indonesia, Allied Broker, PT Marsh Indonesia, PT Cipta Integra Duta, PT Indosurance Broker Utama, Trust Insurance Brokers, PT Talisman Insurance Brokers, Metanoia Mulia Agung, dan beberapa Broker Partner InHealth lainnya.
Acara diawali dengan kata sambutan dari Direktur Utama InHealth, Ibu Rosa Christiana Ginting dan dilanjutkan Talk Show mengenai kesehatan jantung dari Dr. Chandramin SpJp, salah satu dokter spesialis dari RS Premier Bintaro yang dimoderatori oleh Ibu Lucy Lustiani selaku Kepala Divisi Pelayanan Kesehatan dan Klaim InHealth. Acara talkshow ini berlangsung cukup informatif dengan terlihat banyaknya antusiasme dari peserta InHealth Broker Gathering dalam hal tanya jawab seputar kesehatan jantung.
Tujuan dari kegiatan diadakannya Broker Gathering ini adalah sebagai sarana untuk memperkenalkan PT Asuransi Jiwa InHealth sebagai salah satu institusi Asuransi Kesehatan serta memperkenalkan produk-produk InHealth. Bapak Muhammad Taufik selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan InHealth menyampaikan potret InHealth terkini mengenai kondisi keuangan dan Badan Usaha yang telah bergabung menjadi peserta.
Sebagai salah satu bentuk apresiasi InHealth terhadap Broker, dalam acara Broker Gathering 2011 InHealth memberikan 2 (dua) buah plakat sebagai  kepada PT Cipta Integra Duta (Integra) dan PT Dharma Honoris Raksa Paramitha (Allied) atas pencapaian dan memberikan kontribusi yang baik dan acara ditutup dengan makan siang bersama.
Dengan Broker Gathering, InHealth berharap dapat terjalinnya komunikasi yang baik antara InHealth dengan Broker sebagai salah satu upaya menciptakan Mutual Understanding dari masing-masing pihak.

InHealth Raih “Best Life Insurance 2011”

InHealth Raih “Best Life Insurance 2011” PDF Print E-mail
IbuRosaPakRoydanPakPudjiMenerimaAward  IbuRosaMenerimaAwarddariMediaAsuransi
Pada tanggal 14 Juni 2011 lalu, PT. Asuransi Jiwa InHealth Indonesia (InHealth) mendapatkan penghargaan “Best LIFE Insurance 2011 Ekuitas Rp.250 miliar-Rp.750 miliar” dari majalah Media Asuransi pada Selasa (14/6). Penghargaan ini diberikan Media Asuransi sebagai apresiasi tertinggi dalam rating terhadap industri perasuransian di Indonesia. Bertempat di Ballroom Le Meridien Hotel, Jakarta, dan dihadiri oleh Biro Perasuransian Bapepam-LK Kementerian Keuangan RI, Isa Rachmatarwata, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), serta para direktur dari perusahaan asuransi.
Rating terhadap industri asuransi ini dinilai dengan indikator yang komprehensif yaitu bisnis, pengembangan produk, pengembangan sumber daya, agresivitas pasar yang tergambarkan dalam laporan keuangan.
Penghargaan yang telah didapatkan oleh InHealth, tentunya akan semakin memacu InHealth untuk terus memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat. Dengan produk unggulan asuransi kesehatan berbasis “Managed care“ yang memberikan nilai manfaat tertinggi bagi perusahaan dalam menyediakan fasilitas layanan kesehatan bagi karyawan . InHealth Menjaga Aset Terbaik Anda.

Penandatanganan Kerjasama InHealth & Mandiri Healthcare

Penandatanganan Kerjasama InHealth & Mandiri Healthcare PDF Print E-mail
IMG_0725  IMG_0821
Rabu, 15 Juni 2011, InHealth menambah daftar Badan Usaha kembali dengan melaksanakan penandatanganan kerjasama dengan Koperasi Kesehatan Pegawai & Pensiunan Bank Mandiri ( Mandiri Healthcare ).
Dalam kerjasama ini, InHealth melindungi 1.637 orang pensiun dan pasangannya melalui produk asuransi InHealth Platinum dan InHealth Gold. Dan, saat ini InHealth juga telah melindungi karyawan outsourcing Bank Mandiri.
Semoga kerjasama ini berjalan dengan baik, antara InHealth dan Mandiri Healthcare maupun dengan Bank Mandiri sampai di masa yang akan datang.

Penandatanganan Kerjasama antara InHealth dengan Bank Sahabat

Penandatanganan Kerjasama antara InHealth dengan Bank Sahabat PDF Print E-mail
PenandatangananMoUDenganBankSahabat  FotoBersamaAntaraInhealthdanBankSahabat
Jumat, 27 Mei 2011 lalu, InHealth menandatangani kerjasama dengan PT Bank Sahabat Purba Danarta (Bank Sahabat) di Semarang.  Acara penandatanganan dihadiri oleh Ibu Rosa Ch. Ginting selakuDirektur Utama InHealth, Bapak Budi Tampubolon selakuDirektur Tekhnik dan Operasional InHealth, dan Bapak Franky Suhenda selaku Direktur Utama Bank Sahabat, beserta jajaran manajemen Bank Sahabat.
Kerjasama ini berlangsung selama 3 bulan mulai dari bulan Mei sampai dengan  Agustus 2011. Dalam kerjasama tersebut, InHealth menyediakan jaminan perlindungan kesehatan berupa produk Managed Care untuk para karyawan dan keluarga Bank Sahabat.
InHealth senantiasa berusaha memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada para Badan Usahanya, semoga kerjasama ini dapat berlangsung dan berlanjut di masa yang akan datang 

InHealth Indemnity

InHealth Indemnity PDF Print E-mail

KLASIFIKASI

  1. Produk ini merupakan produk asuransi kesehatan.
  2. Jenis jaminan adalah medical expense yang memberikan seluruh aspek layanan kesehatan (Rawat inap, Rawat Jalan dan lain-lain) yang telah disesuaikan dengan kebutuhannya.
  3. Besarnya jaminan kesehatan dapat disesuaikan dengan level jabatan atau golongan karyawan atau dapat juga disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.
  4. Sistim pelayanan kesehatan melalui paket bebas memilih (dapat reimbursement maupun provider)
  5. Lamanya masa pertanggungan adalah 1 tahun dan dapat diperbaharui.

METODE PENJUALAN

Melalui internal Staff Penjualan InHealth Indonesia

MANFAAT PRODUK

A. MANFAAT STANDAR

1. Memberikan Jaminan Rawat Inap

Jaminan Perawatan Rumah Sakit dan Pembedahan ini meliputi :
1.1 Biaya kamar per hari (90 hari/tahun)
Yaitu mengganti biaya-biaya harian untuk akomodasi kamar menginap (termasuk kamar karantina) untuk setiap hari perawatan sebagai pasien menginap yang terdaftar dalam Rumah Sakit.

Batas jaminan yang dijelaskan ini adalah batasan harian dan berlaku untuk sejumlah hari perawatan yang tercantum dalam daftar jaminan Rawat Inap.

Batas maksimal hari perawatan adalah 90 hari per tahun untuk seluruh kasus yang terjadi pada masa asuransi berjalan.

Masa pemulihan benefit yaitu jarak masa Rawat Inap kasus perawatan dengan diagnosa yang sama adalah setelah 30 (tiga puluh) hari dan dengan kasus berbeda 15 (lima belas) hari.

1.2 Biaya Paket Pembedahan (sesuai tabel operasi)
adalah mengganti biaya paket pembedahan sesuai dengan kategori operasi dalam daftar pada lampiran kategori operasi (kecil, sedang, besar, kompleks) dengan ketentuan sebagai berikut :

A. Kategori Operasi:
  1. Operasi kecil
  2. Operasi sedang
  3. Operasi besar
  4. Operasi kompleks

B. Jenis biaya operasi
  1. Biaya dokter Bedah, yaitu biaya-biaya untuk pembayaran dokter bedah, termasuk asisten dokter bedah atas operasi sampai dengan jumlah maksimum yang ditentukan dalam perawatan pasca-bedah yang normal sampai dengan 30 (tiga puluh) hari setelah keluar dari rumah sakit.
  2. Biaya Kamar bedah, yaitu biaya-biaya untuk kamar bedah, termasuk obat-obatan dan alat tapi tidak melebihi 40% dari biaya yang terbayar untuk dokter bedah.
  3. Biaya Pembiusan, yaitu biaya-biaya yang diminta oleh dokter anestesi untuk jasa yang diberikannya tapi tidak melebihi dari 40% dari biaya yang terbayar untuk dokter bedah.
C. Apabila tindakan operasi tidak tercantum dalam diagnosa pada daftar pembedahan, Penanggung akan mengganti jumlah yang setara dengan jumlah pembedahan yang dapat dibayarkan untuk operasi yang memiliki tingkat keparahan yang sebanding.

D. Apabila lebih dari satu prosedur pembedahan dilakukan dalam satu sayatan bedah, Penanggung hanya membayar prosedur pembedahan yang paling besar yang dapat dibayarkan dalam tingkat pembedahan.

E. Apabila lebih dari satu pembedahan dilakukan dalam satu tindakan operasi oleh dokter bedah yang sama melalui sayatan bedah yang berbeda, maka Pengelola akan membayarkan sesuai aturan sebagai berikut :
  1. 100% biaya-biaya prosedur pembedahan terbesar.
  2. 50% untuk prosedur pembedahan lainnya dan seterusnya.

1.3 Biaya Aneka Perawatan Rumah Sakit
yaitu mengganti biaya Obat-obatan sesuai resep termasuk bahan dan alat habis pakai (perban dan sejenisnya), Terapi, Transfusi darah, Pemakaian Oksigen, Biaya Administrasi dan Penunjang Diagnostik (Laboratorium, Sinar-X dan sejenis). Batas jaminan seperti tercantum dalam daftar jaminan merupakan batasan per perawatan di Rumah Sakit.

1.4 Biaya Kunjungan Dokter
Yaitu mengganti biaya-biaya yang timbul atas kunjungan seorang dokter yang merawat per hari yang melakukan perawatan untuk mengunjungi seorang pasien yang dirawat di Rumah Sakit. Jaminan ini dibatasi secara harian, yang sesuai dengan jumlah lamanya perawatan seperti tercantum dalam daftar jaminan maksimal 90 (sembilan puluh) hari per tahun.

1.5 Biaya Konsultasi dengan Dokter Spesialis
Yaitu mengganti biaya-biaya konsultasi yang dibebankan oleh dokter spesialis (bukan dokter spesialis yang melakukan perawatan) sehubungan dengan penyakit yang memerlukan konsultasi lanjutan di Rumah Sakit dengan batasan per perawatan di Rumah Sakit.

1.6 Biaya Perawatan Kegawat-daruratan (tanpa opname) akibat kecelakaan dan Rawat Gigi Khusus akibat kecelakaan.
Yaitu mengganti biaya-biaya yang terjadi sebagai akibat kecelakaan dan diberi perawatan di unit gawat darurat baik di Rumah Sakit, Klinik dalam waktu 24 jam sejak terjadinya kecelakaan, meskipun pasien tidak diharuskan menginap di Rumah Sakit.
Batas jaminan seperti tercantum dalam daftar jaminan merupakan batasan per tahun.

1.7 Biaya Ambulan
Yaitu mengganti biaya yang dikenakan oleh suatu Rumah Sakit atau Organisasi yang memberikan jasa ambulans untuk mengangkut peserta/pemegang polis asuransi yang menjadi pasien dari rumah pasien ke Rumah Sakit dan dari dari rumah sakit ke rumah sakit lainnya pada saat yang diperlukan (hanya berlaku di dalam kota) untuk 1 (satu) kali perjalanan per perawatan.

1.8 Biaya Perawatan Intensif ICU/ICCU

Yaitu mengganti biaya-biaya harian untuk unit perawatan intensif (termasuk sewa peralatan) asalkan hal itu dinyatakan secara tertulis dan diperlukan secara medis oleh dokter atau dokter spesialis yang bertugas bahwa seorang peserta/pemegang polis harus menjalani perawatan di unit perawatan intensif.
Batas jaminan seperti yang tercantum dalam daftar jaminan adalah batasan harian dan maksimal 10 hari per tahun.

1.9 Biaya sebelum dan sesudah Perawatan ( Perawatan non bedah)
Yaitu mengganti biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pemeriksaan kesehatan awal dari biaya pemeriksaan uji sinar-X dan prosedur diagnostik yang secara medis diperlukan dan dianjurkan oleh seorang dokter dalam jangka 15 (lima belas) hari sebelum peserta mendapatkan perawatan oleh dokter yang merawat (pre admission test) dan mengganti biaya yang dikeluarkan untuk pemeriksaan lanjutan dengan atau tanpa obat-obatan sejak keluarnya peserta dari perawatan sampai 15 (lima belas) hari setelah lepas Rawat Inap maksimum satu kali kunjungan per hari.
Batas jaminan obat-obatan dan penunjang diagnostik adalah batas akumulasi untuk sebelum dan sesudah rawat inap sesuai batas hari yang dijaminkan.

1.10 Biaya Same Day Care
Adalah tindakan pembedahan atau perawatan darurat di UGD terhadap kondisi penyakit tertentu yang dilaksanakan oleh tenaga ahli dengan atau tanpa anestesi dimana peserta dapat langsung pulang tanpa harus melaksanakan rawat inap. (Merupakan paket tindakan yang terdiri dari tindakan dokter, anestesi dan obat, serta sewa kamar).

B. MANFAAT OPTIONAL

2. Jaminan Rawat Jalan

Merupakan jaminan tambahan dari Rawat Inap dan Pembedahan yang memberikan jaminan berobat jalan akibat penyakit atau kecelakaan dengan penggantian 80% dari nilai kuitansi dengan batasan maksimal sesuai tabel dalam lampiran benefit.
Jaminan Rawat Jalan ini meliputi :

2.1 Biaya Konsultasi Dokter Umum
, yaitu mengganti biaya-biaya konsultasi untuk suatu kunjungan ke dokter umum maksimum satu kali konsultasi per hari, Akupuntur yang dilakukan oleh seorang dokter umum termasuk di dalam jaminan ini.

2.2 Biaya Konsultasi Dokter Spesialis, yaitu mengganti biaya-biaya dokter spesialis maksimum satu kali kunjungan per hari. Batas jaminan di atas adalah batasan harian. Baik dengan rujukan atau tanpa rujukan dari dokter umum (untuk internis, anak, kandungan).

2.3 Biaya Obat-obatan, yaitu mengganti biaya pembelian obat-obatan sesuai resep yang dikeluarkan oleh dokter pemeriksa sesuai prinsip UCR (Usual, Customary and Reasonable) dan tidak melebihi batas maksimum tahunan.

2.4 Tes-tes Diagnostik, yaitu biaya-biaya untuk pemeriksaan tes laboratorium, sinar-X, USG, CT-Scan dan pemeriksaan diagnostik lainnya untuk menegakkan diagnosa suatu ketidak-mampuan secara fisik yang dijamin. Batas jaminan adalah per tahun.

2.5 Biaya Imunisasi, yaitu mengganti biaya imunisasi dasar yang meliputi BCG, DPT, Polio, Campak, TT, dan tidak melebihi batas maksimum tahunan.

2.6 Biaya KB, yaitu mengganti biaya pemasangan alat kontrasepsi, yang meliputi pemasangan IUD, pil KB, dan tidak melebihi batas maksimum tahunan.

2.7 Fisioterapi, yaitu mengganti biaya-biaya fisioterapi yang direkomendasikan oleh seorang dokter secara tertulis.

3. Jaminan Perawatan Gigi

Merupakan jaminan tambahan dari Rawat Inap dan Pembedahan yang memberikan jaminan dengan penggantian 80% dari nilai kuitansi dengan batasan maksimal sesuai tabel dalam lampiran benefit meliputi :

3.1 Perawatan Dasar, yaitu mengganti biaya untuk tindakan perawatan gigi seperti pembengkakan, penambalan, pencabutan, kuretase gusi, perawatan saraf termasuk biaya konsultasi dokter gigi. Maksimum 1 kali kunjungan per hari. Batas jaminan tahunan.

3.2 Perawatan Pencegahan, yaitu mengganti biaya untuk pembersihan karang gigi, poles dan prophylaksis. Batas jaminan tahunan.

3.3 Perawatan Kompleks, yaitu mengganti biaya untuk perawatan yang kompleks mencakup pembedahan jaringan gigi (Odontectomie), Apicoectomy pada geraham kecil dan pencabutan yang memerlukan pembedahan pada gigi bungsu (Wisdom Teeth). Untuk operasi odontectomie harus dilampirkan dengan rontgen gigi. Batas jaminan adalah tahunan.

4. Jaminan Persalinan/Melahirkan

Merupakan jaminan tambahan dari rawat inap dan pembedahan yang memberikan penggantian biaya paket persalinan dengan penggantian 100% dari nilai kuitansi dengan maksimal penggantian sesuai dengan tabel benefit yang terdiri dari Paket Persalinan Normal, Paket Persalinan Operatif, Paket Persalinan di rumah dan Keguguran dengan ketentuan sebagai berikut :

4.1 Penggantian paket persalinan sudah termasuk :
a. Pemeriksaan sebelum melahirkan (antenatal).
b. Biaya persalinan (normal atau operatif / operasi caesar) yaitu biaya Kamar, biaya dokter kandungan, ruang persalinan, ruang perawatan bayi.
c. Pemeriksaan sesudah melahirkan.
d. Termasuk semua jasa dokter, obat-obatan dan biaya penunjang diagnostik.
4.2 Segala penyakit yang disebabkan oleh kehamilan yang memerlukan Rawat Inap seperti Hiperemesis gravidarum, pre eklamsia selama kehamilan termasuk ke dalam biaya Rawat Inap apabila peserta memilih benefit persalinan.

4.3 Persalinan kembar akan dianggap sebagai persalinan tunggal dengan maksimal penggantian sesuai dengan tabel paket persalinan, persalinan anak yang dijamin adalah sampai dengan persalinan anak, dengan mengikuti ketentuan Badan Usaha,, khusus untuk wanita single tidak mendapatkan jaminan ini.

4.4 Benefit paket persalinan ini akan diberikan setelah masa 1 (satu) tahun kepesertaan (waiting periode) apabila jumlah peserta kurang dari 100 (seratus) orang.

5. Jaminan Penggantian Kacamata

Memberikan jaminan 100% dari nilai kuitansi dan berdasarkan pemeriksaan dokter spesialis mata dengan maksimal tidak lebih dari tabel benefit. Penggantian resep kacamata meliputi :
5.1 Bingkai Kacamata, yaitu mengganti biaya untuk bingkai kacamata berdasarkan Pemeriksaan dokter spesialis mata. Penggantian diberikan setelah 1 (satu) tahun kepesertaan dan penggantian selanjutnya setiap dua tahun sekali.

5.2 Lensa Kacamata, yaitu mengganti biaya untuk lensa kacamata berdasarkan pemeriksaan dokter spesialis mata pada resep kacamata. Batas jaminan adalah sekali dalam setahun.

5.3 Biaya Pemeriksaan Mata
, yaitu mengganti biaya pemeriksaan visus mata oleh dokter spesialis mata. Sebelum penggantian kacamata, penggantian biaya pemeriksaan kacamata termasuk dalam benefit Rawat Jalan apabila peserta membeli benefit kacamata.

5.4 Penggantian lensa kacamata, dapat diberikan dengan minimal visus 0,5 +/- ODS. Biaya Penggantian kacamata dengan batas penggantian frame dan lensa, perbandingannya adalah 2:1. Lensa pecah dan kacamata hilang tidak diganti.

6. Jaminan Protesa Gigi

Memberikan jaminan 100% dari nilai kuitansi dan berdasarkan pemeriksaan dokter gigi dengan maksimal tidak lebih dari tabel benefit.

7. Jaminan Dana Tunai Harian Rumah Sakit

Jaminan Dana Tunai harian Rumah Sakit adalah Biaya tambahan per hari khusus untuk tenaga kerja (tertanggung) yang melaksanakan Rawat Inap di Rumah Sakit yang diberikan kepada perusahaan (Pemegang Polis) atau dapat dipergunakan oleh Pemegang Polis untuk biaya kekurangan Rumah Sakit. Biaya ini dapat diberikan apabila perusahaan mengikutsertakan pula keluarga tenaga kerja (tertanggung). Biaya diberikan untuk setiap hari perawatan jika peserta/pemegang polis dirawat minimum 3 hari, di Rumah Sakit dalam masa pertanggungan dan tidak melebihi dari batas maksimal hari Rawat Inap yang dijaminkan dalam polis utamanya.
Pengelola akan memberikan Biaya kepada tenaga kerja (tertanggung) apabila secara tanpa sengaja mengalami cedera atau jatuh sakit sebagaimana tercantum dalam Ketentuan Polis. Tenaga kerja (tertanggung) pada masa berlakunya Polis ini harus dirawat di Rumah Sakit sebagai pasien Rawat Inap di bawah pengawasan seorang dokter atau dokter bedah.
Jaminan ini akan diberikan kepada Pemegang Polis yang telah mengasuransikan tenaga kerja beserta keluarganya sebagai tambahan manfaat bagi Pemegang Polis, dengan ketentuan sebagai berikut :

7.1 Dana harian - sebagaimana tercantum dalam daftar Biaya Tertanggung terhitung mulai hari ke-3 (ketiga) untuk setiap hari selama Tertanggung dirawat di Rumah Sakit dalam masa yang tidak melebihi 90 (sembilan puluh) hari untuk kecelakaan ataupun penyakit dalam satu tahun.

7.2 Rumah Sakit adalah suatu lembaga yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  • Memiliki ijin Rumah Sakit (bilamana hal demikian diwajibkan menurut peraturan daerah atau pemerintah).
  • Memiliki kegiatan utama dan atau terbiasa menerima, merawat dan mengobati orang sakit atau yang cedera sebagai pasien Rawat Inap.
  • Memiliki tenaga perawat resmi yang lulus pendidikan serta siap melayani selama 24 jam sehari.
  • Memiliki seorang atau lebih tenaga dokter yang mempunyai ijin praktek dan selalu siap setiap saat.
  • Menyediakan fasilitas lengkap untuk melakukan pemeriksaan dan tindakan pembedahan, serta tidak berupa Puskesmas, panti Rawat atau Panti Kesehatan ataupun tempat sejenis serta tempat menampung orang yang kecanduan minuman keras dan obat terlarang.
Biaya dana harian ini tidak diberikan apabila tenaga kerja sedang melaksanakan Rawat Inap yang disebabkan oleh karena kehamilan/persalinan, dan segala yang berkaitan dengannya, pengecualian lain akan mengikuti ketentuan Polis ini.

http://www.inhealth.co.id/index.php/produk/inhealth-indemnity

Inhealth – Managed Care

PDF Print E-mail
InHealth – Managed Care (Diamond, Platinum, Gold, dan Silver) KLASIFIKASI
  1. Produk ini merupakan produk asuransi kesehatan yang diselenggarakan dengan menggunakan sistem managed care yang penyelenggaraannya lebih mengutamakan pengendalian utilisasi dan biaya pelayanan kesehatan dengan tujuan menghasilkan asuransi kesehatan yang lebih efisien.
  2. Jenis jaminan adalah jaminan pemeliharaan kesehatan (health care services) dengan cakupan pelayanan kesehatan menyeluruh dengan tingkat premi tertentu.
  3. Cakupan/ruang lingkup jaminan kesehatan dapat disesuaikan dengan level jabatan atau golongan karyawan atau dapat juga disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.
  4. Pilihan fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan jaringan yang ditunjuk oleh Inhealth Indonesia. Jika peserta menggunakan fasilitas diluar jaringan maka biaya yang terjadi tidak menjadi tanggungan InHealth Indonesia, Kecuali untuk rawat jalan Diamond dan Platinum.
  5. Peserta diharuskan untuk memilih dokter umum yang sudah ditunjuk sebagai dokter keluarganya karena dalam sistem ini dokter umum berfungsi sebagai gate keeper atau pengendali pelayanan kesehatan terutama pengendali rujukan ke tingkat pelayanan yang lebih tinggi.
MANFAAT
1. Manfaat utama
1.1 Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
a. Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)
b. Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)
1.2 Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan
a. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
b. Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)
c. Pelayanan Khusus/ Canggih
d. Pelayanan Darah
1.3 Pelayanan Obat

2. Manfaat Pilihan
2.1 Pelayanan Persalinan
2.2 Kacamata
2.3 Alat bantu dengar (hearing aid)
2.4 Prostesa gigi (gigi tiruan)
2.5 Prostesa anggota gerak (kaki dan atau tangan tiruan)
2.6 IOL (Intra Ocular Lens)
Khusus peserta Inhealth Diamond dan Platinum, mereka mendapatkan fasilitas tersendiri, misalnya berhak mendapatkan pelayanan kesehatan di beberapa rumah sakit ekslusif di sekitar Jabodetabek maupun di berbagai tingkat provinsi lainnya. Bahkan untuk peserta Inhealth Diamon, sebagai tingkat teratasdari skema program ini, pelayanan kesehatannya diperoleh sampai pada fasilitas pelayanan di Luar negeri.

http://www.inhealth.co.id/index.php/produk/inhealth-managed-care

PT. Asuransi Jiwa InHealth Indonesia

PT. Asuransi Jiwa InHealth Indonesia PDF Print E-mail
tentangkami
PT. Asuransi Jiwa InHealth Indonesia (InHealth) adalah anak perusahaan PT. Askes (Persero) yang didirikan berdasarkan akte pendirian Perseroan Terbatas No.2 tanggal 6 Oktober 2008, yang mengalami perubahan pertama dengan akte No.7 tanggal 18 Desember 2008 dan perubahan kedua dengan akte No.4 tanggal 13 Maret 2009 Notaris N.M Dipo Nusantara Pua Upa, SH. PT. Asuransi Jiwa InHealth Indonesia menjalankan kegiatan usaha Asuransi Jiwa dengan produk unggulan Asuransi baik dengan pengelolaan berdasarkan mekanisme "Managed Care maupun Indemnity".
Sebelum mendirikan anak perusahaan, berdasarkan Peraturan Pemerintah No.69/1991 PT. Askes (Persero) menyeleggarakan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi PNS, Pensiunan, Veteran & Perintis kemerdekaan beserta keluarganya yang disebut peserta ASKES Sosial. Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah tersebut, PT. Askes (Persero) diberi kewenangan untuk memperluas kepesertaannya kepada institusi Milik Negara, Institusi Milik daerah dan Institusi lainnya yang disebut sebagai peserta Askes Komersial.
Melihat besarnya peluang usaha yang ada ditambah dengan pengalaman yang dimiliki PT. Askes (Persero) selama 40 tahun dalam penyelenggaraan Asuransi Kesehatan, maka pengelolaan program Askes Komersial dipisahkan dari pengelolaan program Askes Sosial agar lebih fokus dan profesional, sehingga dibentuk anak perusahaan yang khusus mengelola Asuransi Komersial yang diberi nama PT. Asuransi Jiwa InHealth Indonesia yang disingkat InHealth .
Inheatlh diposisikan sebagai layanan Asuransi kesehatan dengan jaringan terluas di Indonesia yang berdasarkan Managed Care dan Indemnity dengan memberikan value tertinggi. Dengan didukung oleh jaringan yang menyebar di seluruh indonesia dan merupakan keunggulan utama yang telah diakui oleh para konsumen di Industri Asuransi Kesehatan, InHealth akan memberikan kenyamanan dan layanan berkualitas bagi institusi dan pemakai dalam mencari layanan kesehatan. InHealth memiliki komitmen untuk memberikan solusi menyeluruh bagi setiap perusahaan dalam menyediakan fasilitas Jaminan Pemeliharaan kesehatan bagi karyawannya dan juga bagi setiap individu dalam menikmati pelayanan Asuransi Kesehatan.

Add Logo TOP 1 SEO CHAMPIONSHIP 2011