Kebijakan Internal Jamsostek

Kebijakan Internal

BUNGASesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Jamsostek (Persero) Nomor: KEP/330/122010 tentang "Penetapan Pemberian Hasil Pengembangan Dana Untuk Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) Tahun 2010 dan Penetapan Pembayaran Saldo Jaminan  Hari Tua (JHT) Tahun 2011", Direksi menetapkan besarnya pemberian hasil pengembangan dana untuk perhitungan saldo Jaminan Hari Tua tahun 2010 adalah:
  • Saldo awal JHT tahun 2010 diberikan sebesar 10,60% (sepuluh koma enam puluh persen) per tahun.
  • Iuran JHT tahun 2010 diberikan sebesar 10,60% (sepuluh koma enam puluh persen) per tahun.
  • Besarnya pemberian hasil pengembangan dana untuk perhitungan saldo JHT tahun 2011 ditetapkan saldo awal JHT tahun 2011 dan iuran JHT tahun 2011 sebesar 7% (tujuh persen) per tahun.
  • Besarnya pemberian hasil pengembangan dana untuk pembayaran saldo JHT tahun 2011 ditetapkan saldo awal JHT tahun 2011 dan iuran JHT tahun 2011 setara dengan 7% (tujuh persen) per tahun.
KLAIM JHTSurat Edaran Direktur Jendral Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor B.337/DJPPK/IX/05 memberlakukan kembali aturan pengambilan Jaminan Hari Tua sebelum usia 55 tahun, apabila tenaga kerja tersebut mengalami pemutusan hubungan kerja dan telah mempunyai masa kepesertaan serendah-rendahnya 5 (lima) tahun dan telah melewati masa tunggu 6 (enam) bulan terhitung sejak tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja.
PELAKSANAAN PROGRAM TRAUMA CENTERDalam rangka meningkatkan pelayanan kepada peserta Jamsostek khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja, perlu diatur Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Trauma Center. Terlampir adalah Surat Keputusan Direksi PT Jamsostek (Persero) yang berisi petunjuk teknis Pelaksanaan Program Trauma Center.
PENYELESAIAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA, JAMINAN HARI TUA DAN JAMINAN KEMATIANDalam rangka meningkatkan pelayanan kepada peserta Jamsostek, maka dikeluarkanlah peraturan mengenai Petunjuk Teknis Penyelesaian Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kematian. Terlampir adalah Surat Keputusan Direksi PT Jamsostek (Persero) yang berisi petunjuk teknis Penyelesaian Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kematian.
BANTUAN KEUANGAN BAGI TENAGA KERJA PESERTA PROGRAM JAMSOSTEK YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Dalam rangka meningkatkan manfaat dan jangkauan pelayanan pemberian bantuan keuangan bagi peserta jaminan sosial tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja telah ditetapkan peraturan Menteri tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indoanesia Nomor: PER.05/MEN/III/2010 tentang bantuan Keuangan Bagi tenaga Kerja Peserta Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja.
Informasi selangkapnya dapat dilihat pada lampiran di bawah ini.

Download file : file22_SK.pdf
http://www.jamsostek.co.id/content/i.php?mid=4&id=22