InHealth Indemnity

InHealth Indemnity PDF Print E-mail

KLASIFIKASI

  1. Produk ini merupakan produk asuransi kesehatan.
  2. Jenis jaminan adalah medical expense yang memberikan seluruh aspek layanan kesehatan (Rawat inap, Rawat Jalan dan lain-lain) yang telah disesuaikan dengan kebutuhannya.
  3. Besarnya jaminan kesehatan dapat disesuaikan dengan level jabatan atau golongan karyawan atau dapat juga disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.
  4. Sistim pelayanan kesehatan melalui paket bebas memilih (dapat reimbursement maupun provider)
  5. Lamanya masa pertanggungan adalah 1 tahun dan dapat diperbaharui.

METODE PENJUALAN

Melalui internal Staff Penjualan InHealth Indonesia

MANFAAT PRODUK

A. MANFAAT STANDAR

1. Memberikan Jaminan Rawat Inap

Jaminan Perawatan Rumah Sakit dan Pembedahan ini meliputi :
1.1 Biaya kamar per hari (90 hari/tahun)
Yaitu mengganti biaya-biaya harian untuk akomodasi kamar menginap (termasuk kamar karantina) untuk setiap hari perawatan sebagai pasien menginap yang terdaftar dalam Rumah Sakit.

Batas jaminan yang dijelaskan ini adalah batasan harian dan berlaku untuk sejumlah hari perawatan yang tercantum dalam daftar jaminan Rawat Inap.

Batas maksimal hari perawatan adalah 90 hari per tahun untuk seluruh kasus yang terjadi pada masa asuransi berjalan.

Masa pemulihan benefit yaitu jarak masa Rawat Inap kasus perawatan dengan diagnosa yang sama adalah setelah 30 (tiga puluh) hari dan dengan kasus berbeda 15 (lima belas) hari.

1.2 Biaya Paket Pembedahan (sesuai tabel operasi)
adalah mengganti biaya paket pembedahan sesuai dengan kategori operasi dalam daftar pada lampiran kategori operasi (kecil, sedang, besar, kompleks) dengan ketentuan sebagai berikut :

A. Kategori Operasi:
  1. Operasi kecil
  2. Operasi sedang
  3. Operasi besar
  4. Operasi kompleks

B. Jenis biaya operasi
  1. Biaya dokter Bedah, yaitu biaya-biaya untuk pembayaran dokter bedah, termasuk asisten dokter bedah atas operasi sampai dengan jumlah maksimum yang ditentukan dalam perawatan pasca-bedah yang normal sampai dengan 30 (tiga puluh) hari setelah keluar dari rumah sakit.
  2. Biaya Kamar bedah, yaitu biaya-biaya untuk kamar bedah, termasuk obat-obatan dan alat tapi tidak melebihi 40% dari biaya yang terbayar untuk dokter bedah.
  3. Biaya Pembiusan, yaitu biaya-biaya yang diminta oleh dokter anestesi untuk jasa yang diberikannya tapi tidak melebihi dari 40% dari biaya yang terbayar untuk dokter bedah.
C. Apabila tindakan operasi tidak tercantum dalam diagnosa pada daftar pembedahan, Penanggung akan mengganti jumlah yang setara dengan jumlah pembedahan yang dapat dibayarkan untuk operasi yang memiliki tingkat keparahan yang sebanding.

D. Apabila lebih dari satu prosedur pembedahan dilakukan dalam satu sayatan bedah, Penanggung hanya membayar prosedur pembedahan yang paling besar yang dapat dibayarkan dalam tingkat pembedahan.

E. Apabila lebih dari satu pembedahan dilakukan dalam satu tindakan operasi oleh dokter bedah yang sama melalui sayatan bedah yang berbeda, maka Pengelola akan membayarkan sesuai aturan sebagai berikut :
  1. 100% biaya-biaya prosedur pembedahan terbesar.
  2. 50% untuk prosedur pembedahan lainnya dan seterusnya.

1.3 Biaya Aneka Perawatan Rumah Sakit
yaitu mengganti biaya Obat-obatan sesuai resep termasuk bahan dan alat habis pakai (perban dan sejenisnya), Terapi, Transfusi darah, Pemakaian Oksigen, Biaya Administrasi dan Penunjang Diagnostik (Laboratorium, Sinar-X dan sejenis). Batas jaminan seperti tercantum dalam daftar jaminan merupakan batasan per perawatan di Rumah Sakit.

1.4 Biaya Kunjungan Dokter
Yaitu mengganti biaya-biaya yang timbul atas kunjungan seorang dokter yang merawat per hari yang melakukan perawatan untuk mengunjungi seorang pasien yang dirawat di Rumah Sakit. Jaminan ini dibatasi secara harian, yang sesuai dengan jumlah lamanya perawatan seperti tercantum dalam daftar jaminan maksimal 90 (sembilan puluh) hari per tahun.

1.5 Biaya Konsultasi dengan Dokter Spesialis
Yaitu mengganti biaya-biaya konsultasi yang dibebankan oleh dokter spesialis (bukan dokter spesialis yang melakukan perawatan) sehubungan dengan penyakit yang memerlukan konsultasi lanjutan di Rumah Sakit dengan batasan per perawatan di Rumah Sakit.

1.6 Biaya Perawatan Kegawat-daruratan (tanpa opname) akibat kecelakaan dan Rawat Gigi Khusus akibat kecelakaan.
Yaitu mengganti biaya-biaya yang terjadi sebagai akibat kecelakaan dan diberi perawatan di unit gawat darurat baik di Rumah Sakit, Klinik dalam waktu 24 jam sejak terjadinya kecelakaan, meskipun pasien tidak diharuskan menginap di Rumah Sakit.
Batas jaminan seperti tercantum dalam daftar jaminan merupakan batasan per tahun.

1.7 Biaya Ambulan
Yaitu mengganti biaya yang dikenakan oleh suatu Rumah Sakit atau Organisasi yang memberikan jasa ambulans untuk mengangkut peserta/pemegang polis asuransi yang menjadi pasien dari rumah pasien ke Rumah Sakit dan dari dari rumah sakit ke rumah sakit lainnya pada saat yang diperlukan (hanya berlaku di dalam kota) untuk 1 (satu) kali perjalanan per perawatan.

1.8 Biaya Perawatan Intensif ICU/ICCU

Yaitu mengganti biaya-biaya harian untuk unit perawatan intensif (termasuk sewa peralatan) asalkan hal itu dinyatakan secara tertulis dan diperlukan secara medis oleh dokter atau dokter spesialis yang bertugas bahwa seorang peserta/pemegang polis harus menjalani perawatan di unit perawatan intensif.
Batas jaminan seperti yang tercantum dalam daftar jaminan adalah batasan harian dan maksimal 10 hari per tahun.

1.9 Biaya sebelum dan sesudah Perawatan ( Perawatan non bedah)
Yaitu mengganti biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pemeriksaan kesehatan awal dari biaya pemeriksaan uji sinar-X dan prosedur diagnostik yang secara medis diperlukan dan dianjurkan oleh seorang dokter dalam jangka 15 (lima belas) hari sebelum peserta mendapatkan perawatan oleh dokter yang merawat (pre admission test) dan mengganti biaya yang dikeluarkan untuk pemeriksaan lanjutan dengan atau tanpa obat-obatan sejak keluarnya peserta dari perawatan sampai 15 (lima belas) hari setelah lepas Rawat Inap maksimum satu kali kunjungan per hari.
Batas jaminan obat-obatan dan penunjang diagnostik adalah batas akumulasi untuk sebelum dan sesudah rawat inap sesuai batas hari yang dijaminkan.

1.10 Biaya Same Day Care
Adalah tindakan pembedahan atau perawatan darurat di UGD terhadap kondisi penyakit tertentu yang dilaksanakan oleh tenaga ahli dengan atau tanpa anestesi dimana peserta dapat langsung pulang tanpa harus melaksanakan rawat inap. (Merupakan paket tindakan yang terdiri dari tindakan dokter, anestesi dan obat, serta sewa kamar).

B. MANFAAT OPTIONAL

2. Jaminan Rawat Jalan

Merupakan jaminan tambahan dari Rawat Inap dan Pembedahan yang memberikan jaminan berobat jalan akibat penyakit atau kecelakaan dengan penggantian 80% dari nilai kuitansi dengan batasan maksimal sesuai tabel dalam lampiran benefit.
Jaminan Rawat Jalan ini meliputi :

2.1 Biaya Konsultasi Dokter Umum
, yaitu mengganti biaya-biaya konsultasi untuk suatu kunjungan ke dokter umum maksimum satu kali konsultasi per hari, Akupuntur yang dilakukan oleh seorang dokter umum termasuk di dalam jaminan ini.

2.2 Biaya Konsultasi Dokter Spesialis, yaitu mengganti biaya-biaya dokter spesialis maksimum satu kali kunjungan per hari. Batas jaminan di atas adalah batasan harian. Baik dengan rujukan atau tanpa rujukan dari dokter umum (untuk internis, anak, kandungan).

2.3 Biaya Obat-obatan, yaitu mengganti biaya pembelian obat-obatan sesuai resep yang dikeluarkan oleh dokter pemeriksa sesuai prinsip UCR (Usual, Customary and Reasonable) dan tidak melebihi batas maksimum tahunan.

2.4 Tes-tes Diagnostik, yaitu biaya-biaya untuk pemeriksaan tes laboratorium, sinar-X, USG, CT-Scan dan pemeriksaan diagnostik lainnya untuk menegakkan diagnosa suatu ketidak-mampuan secara fisik yang dijamin. Batas jaminan adalah per tahun.

2.5 Biaya Imunisasi, yaitu mengganti biaya imunisasi dasar yang meliputi BCG, DPT, Polio, Campak, TT, dan tidak melebihi batas maksimum tahunan.

2.6 Biaya KB, yaitu mengganti biaya pemasangan alat kontrasepsi, yang meliputi pemasangan IUD, pil KB, dan tidak melebihi batas maksimum tahunan.

2.7 Fisioterapi, yaitu mengganti biaya-biaya fisioterapi yang direkomendasikan oleh seorang dokter secara tertulis.

3. Jaminan Perawatan Gigi

Merupakan jaminan tambahan dari Rawat Inap dan Pembedahan yang memberikan jaminan dengan penggantian 80% dari nilai kuitansi dengan batasan maksimal sesuai tabel dalam lampiran benefit meliputi :

3.1 Perawatan Dasar, yaitu mengganti biaya untuk tindakan perawatan gigi seperti pembengkakan, penambalan, pencabutan, kuretase gusi, perawatan saraf termasuk biaya konsultasi dokter gigi. Maksimum 1 kali kunjungan per hari. Batas jaminan tahunan.

3.2 Perawatan Pencegahan, yaitu mengganti biaya untuk pembersihan karang gigi, poles dan prophylaksis. Batas jaminan tahunan.

3.3 Perawatan Kompleks, yaitu mengganti biaya untuk perawatan yang kompleks mencakup pembedahan jaringan gigi (Odontectomie), Apicoectomy pada geraham kecil dan pencabutan yang memerlukan pembedahan pada gigi bungsu (Wisdom Teeth). Untuk operasi odontectomie harus dilampirkan dengan rontgen gigi. Batas jaminan adalah tahunan.

4. Jaminan Persalinan/Melahirkan

Merupakan jaminan tambahan dari rawat inap dan pembedahan yang memberikan penggantian biaya paket persalinan dengan penggantian 100% dari nilai kuitansi dengan maksimal penggantian sesuai dengan tabel benefit yang terdiri dari Paket Persalinan Normal, Paket Persalinan Operatif, Paket Persalinan di rumah dan Keguguran dengan ketentuan sebagai berikut :

4.1 Penggantian paket persalinan sudah termasuk :
a. Pemeriksaan sebelum melahirkan (antenatal).
b. Biaya persalinan (normal atau operatif / operasi caesar) yaitu biaya Kamar, biaya dokter kandungan, ruang persalinan, ruang perawatan bayi.
c. Pemeriksaan sesudah melahirkan.
d. Termasuk semua jasa dokter, obat-obatan dan biaya penunjang diagnostik.
4.2 Segala penyakit yang disebabkan oleh kehamilan yang memerlukan Rawat Inap seperti Hiperemesis gravidarum, pre eklamsia selama kehamilan termasuk ke dalam biaya Rawat Inap apabila peserta memilih benefit persalinan.

4.3 Persalinan kembar akan dianggap sebagai persalinan tunggal dengan maksimal penggantian sesuai dengan tabel paket persalinan, persalinan anak yang dijamin adalah sampai dengan persalinan anak, dengan mengikuti ketentuan Badan Usaha,, khusus untuk wanita single tidak mendapatkan jaminan ini.

4.4 Benefit paket persalinan ini akan diberikan setelah masa 1 (satu) tahun kepesertaan (waiting periode) apabila jumlah peserta kurang dari 100 (seratus) orang.

5. Jaminan Penggantian Kacamata

Memberikan jaminan 100% dari nilai kuitansi dan berdasarkan pemeriksaan dokter spesialis mata dengan maksimal tidak lebih dari tabel benefit. Penggantian resep kacamata meliputi :
5.1 Bingkai Kacamata, yaitu mengganti biaya untuk bingkai kacamata berdasarkan Pemeriksaan dokter spesialis mata. Penggantian diberikan setelah 1 (satu) tahun kepesertaan dan penggantian selanjutnya setiap dua tahun sekali.

5.2 Lensa Kacamata, yaitu mengganti biaya untuk lensa kacamata berdasarkan pemeriksaan dokter spesialis mata pada resep kacamata. Batas jaminan adalah sekali dalam setahun.

5.3 Biaya Pemeriksaan Mata
, yaitu mengganti biaya pemeriksaan visus mata oleh dokter spesialis mata. Sebelum penggantian kacamata, penggantian biaya pemeriksaan kacamata termasuk dalam benefit Rawat Jalan apabila peserta membeli benefit kacamata.

5.4 Penggantian lensa kacamata, dapat diberikan dengan minimal visus 0,5 +/- ODS. Biaya Penggantian kacamata dengan batas penggantian frame dan lensa, perbandingannya adalah 2:1. Lensa pecah dan kacamata hilang tidak diganti.

6. Jaminan Protesa Gigi

Memberikan jaminan 100% dari nilai kuitansi dan berdasarkan pemeriksaan dokter gigi dengan maksimal tidak lebih dari tabel benefit.

7. Jaminan Dana Tunai Harian Rumah Sakit

Jaminan Dana Tunai harian Rumah Sakit adalah Biaya tambahan per hari khusus untuk tenaga kerja (tertanggung) yang melaksanakan Rawat Inap di Rumah Sakit yang diberikan kepada perusahaan (Pemegang Polis) atau dapat dipergunakan oleh Pemegang Polis untuk biaya kekurangan Rumah Sakit. Biaya ini dapat diberikan apabila perusahaan mengikutsertakan pula keluarga tenaga kerja (tertanggung). Biaya diberikan untuk setiap hari perawatan jika peserta/pemegang polis dirawat minimum 3 hari, di Rumah Sakit dalam masa pertanggungan dan tidak melebihi dari batas maksimal hari Rawat Inap yang dijaminkan dalam polis utamanya.
Pengelola akan memberikan Biaya kepada tenaga kerja (tertanggung) apabila secara tanpa sengaja mengalami cedera atau jatuh sakit sebagaimana tercantum dalam Ketentuan Polis. Tenaga kerja (tertanggung) pada masa berlakunya Polis ini harus dirawat di Rumah Sakit sebagai pasien Rawat Inap di bawah pengawasan seorang dokter atau dokter bedah.
Jaminan ini akan diberikan kepada Pemegang Polis yang telah mengasuransikan tenaga kerja beserta keluarganya sebagai tambahan manfaat bagi Pemegang Polis, dengan ketentuan sebagai berikut :

7.1 Dana harian - sebagaimana tercantum dalam daftar Biaya Tertanggung terhitung mulai hari ke-3 (ketiga) untuk setiap hari selama Tertanggung dirawat di Rumah Sakit dalam masa yang tidak melebihi 90 (sembilan puluh) hari untuk kecelakaan ataupun penyakit dalam satu tahun.

7.2 Rumah Sakit adalah suatu lembaga yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  • Memiliki ijin Rumah Sakit (bilamana hal demikian diwajibkan menurut peraturan daerah atau pemerintah).
  • Memiliki kegiatan utama dan atau terbiasa menerima, merawat dan mengobati orang sakit atau yang cedera sebagai pasien Rawat Inap.
  • Memiliki tenaga perawat resmi yang lulus pendidikan serta siap melayani selama 24 jam sehari.
  • Memiliki seorang atau lebih tenaga dokter yang mempunyai ijin praktek dan selalu siap setiap saat.
  • Menyediakan fasilitas lengkap untuk melakukan pemeriksaan dan tindakan pembedahan, serta tidak berupa Puskesmas, panti Rawat atau Panti Kesehatan ataupun tempat sejenis serta tempat menampung orang yang kecanduan minuman keras dan obat terlarang.
Biaya dana harian ini tidak diberikan apabila tenaga kerja sedang melaksanakan Rawat Inap yang disebabkan oleh karena kehamilan/persalinan, dan segala yang berkaitan dengannya, pengecualian lain akan mengikuti ketentuan Polis ini.

http://www.inhealth.co.id/index.php/produk/inhealth-indemnity