ASKES JAMKESMEN

ASKES JAMKESMEN
SIAPA PESERTA PT. ASKES (PERSERO) PROGRAM ASKES JAMKESMEN ?
  • Peserta Jamkesmen adalah Menteri atau pejabat tertentu beserta keluarganya selama yang bersangkutan menduduki jabatan dan melaksanakan tugasnya.
  • Menteri adalah menteri yang memimpin kementerian dan pejabat yang diberi kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.
  • Pejabat Tertentu adalah pejabat di lingkungan Pemerintah Pusat yang memimpin lembaga pemerintah non departemen, pejabat eselon I, dan pejabat yang diberikan kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat eselon I.
  • Keluarga adalah istri/suami, dan anak yang masih dalam tanggungan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pegawai negeri sipil.
APA HAK SEBAGAI PESERTA ASKES JAMKESMEN ?
  • Mendapat pelayanan sesuai aturan yang berlaku dalam PMK
  • Memperoleh Kartu Askes Jamkesmen
  • Memperoleh pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan yang ditunjuk/dipilih peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Memperoleh penjelasan / informasi tentang hak, kewajiban serta tata cara pelayanan kesehatan
  • Menyampaikan keluhan serta memperoleh tanggapan dan solusi terhadap keluhan yang disampaikan.
APA KEWAJIBAN SEBAGAI PESERTA ASKES JAMKESMEN ?
  • Mengisi Daftar Isian Peserta dengan data identitas diri sebagai dasar untuk penerbitan Kartu Askes Jamkesmen
  • Mengetahui dan mentaati semua ketentuan dan prosedur yang berlaku
  • Menggunakan haknya secara wajar sesuai ketentuan
  • Menjaga agar Kartu Askes Jamkesmen tidak dimanfaatkan oleh yang tidak berhak
  • Menginformasikan kepada satf Personal care Officer (PCO) di Kantor Cabang PT Askes (Persero) setempat tentang dokter pilihan / provider pilihan peserta
  • Menghubungi PCO di Kantor Cabang PT Askes (Persero) setempat bila mendapat pelayanan di provider dalam waktu 2x24 jam.
APAKAH KARTU ASKES JAMKESMEN ITU ?
Kartu Askes Jamkesmen merupakan identitas peserta sebagai bukti yang sah dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang wajib dimiliki oleh setiap Menteri dan Pejabat Tertentu beserta keluarganya selama melaksanakan tugasnya.
PROSES KARTU JAMKESMEN
  • Pendataan Menteri dan Pejabat Tertentu dikoordinir melalui Departemen / Instansi/ Lembaga/ badan yang bersangkutan atau sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
  • Peserta mengisi Daftar Isian Peserta Jamkesmen
  • Menyerahkan pas foto berwarna ukuran 2x3 cm masing-masing sebanyak 2 (dua) lembar.
TEMPAT PERAWATAN
Fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia yang bekerjasama dengan PT Askes (Persero) atau provider pilihan peserta yang terdiri dari :
  1. Dokter Keluarga dan Poliklinik 24 jam
  2. Dokter Spesialis
  3. RS Swasta
  4. RS Pemerintah
  5. RS TNI/POLRI
  6. Unit Pelayanan Transfusi Darah (UPTD)/PMI
  7. Apotek
  8. Optikal
  9. Laboratorium
Jaringan Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK)
  • Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP), dapat diperoleh di :
    1. Dokter keluarga yang ditunjuk
    2. Dokter keluarga pilihan peserta
    3. Dokter spesialis di Rumah Sakit yang ditunjuk
    4. Dokter spesialis pilihan peserta
  • Pelayanan Rawat jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) dan Rawat Inap (RI), dapat diperoleh di Rumah Sakit Swasta yang telah ditunjuk untuk bekerjasama dengan PT Askes (Persero), atau Rumah Sakit pilihan peserta.
PROSEDUR DAN RUANG LINGKUP PELAYANAN
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang diberikan kepada Menteri dan Pejabat Tertentu terdiri dari :
  1. Pelayanan Rawat Jalan tingkat Pertama (RJTP)
  2. Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
  3. Pelayanan Rawat Inap (RI)
  4. Pelayanan gigi dan mulut
  5. Pelayanan persalinan
  6. Penggantian alat kesehatan
  7. Pelayanan darah
  8. Pelayanan General Check Up
  9. Pelayanan kesehatan di luar negeri
  10. Pelayanan ambulans
  1. RAWAT JALAN TINGKAT PERTAMA (RJTP), meliputi :
    • Penyuluhan kesehatan
    • Pencegahan penyakit, meliputi perawatan kesehatan ibu dan anak serta imunisasi
    • Pemeriksaan dan pengobatan oleh Tim Dokter Menteri dan Pejabat Tertentu atau pilihan Menteri dan Pejabat Tertentu
    • Pemeriksaan penunjang diagnostik sederhana
    • Tindakan medis ringan/kecil
    • Pelayanan Keluarga Berencana dan upaya penyembuhan efek samping kontrasepsi
    • Pemberian obat sesuai dengan kebutuhan medis (termasuk vitamin dan sejenisnya mengikuti ketentuan PT Askes (Persero))
    • Pemberian rujukan atas indikasi medis
  2. RAWAT JALAN TINGKAT LANJUTAN (RJTL), meliputi :
    • Konsultasi, pemeriksaan dan pengobatan spesialistis oleh tim Dokter Menteri dan Pejabat Tertentu atau pilihan Menteri dan Pejabat tertentu.
    • Pemeriksaan penunjang diagnostik
    • Tindakan medis dari yang ringan sampai yang memrlukan ketrampilan khusus dan mengandung risiko
    • Pelayanan rehabilitasi medis
    • Pemberian obat sesuai dengan kebutuhan medis (termasuk vitamin dan obat sejenis mengikuti ketentuan PT Askes (Persero)
  3. RAWAT INAP (RI), meliputi :
    • Akomodasi di kelas perawatan VVIP bagi Menteri dan Pejabat Tertentu di rumah sakit pemerintah/swasta yang ditunjuk Tim Dokter Menteri dan Pejabat Tertentu atau pilihan Menteri dan Pejabat Tertentu
    • Pemeriksaan, pengobatan dan perawatan oleh dokter spesialis
    • Pemeriksaan penunjang diagnostik
    • Tindakan medis diagnostik dan terapi (operasi kecil, sedang, besar dan khusus termasuk alat kesehatan yang digunakan dalam paket operasi dengan teknologi terkini)
    • Perawatan intensif (ICU/ICCU)
    • Rehabilitasi medis
    • Pemberian obat sesuai dengan kebutuhan medis
    • Alat kesehatan lainnya.
  4. Pelayanan gigi dan mulut meliputi :
    • Penyuluhan
    • Pemeriksaan
    • Penunjang diagnosa
    • Pengobatan
    • Tindakan
  5. Pelayanan Obat
    • Pemberian obat kepada peserta, berpedoman kepada Daftar dan Plafon Harga Obat (DPHO) dan DPHO Tambahan yang berlaku.
    • Obat dapat diambil di apotek yang telah ditunjuk yang bekerjasama dengan PT Askes (Persero)
    • Apabila peserta mendapatkan obat diluar apotek yang ditunjuk peserta membayar terlebih dahulu kemudian mengajukan klaim perorangan dan diganti dalam waktu 7 x 24 jam hari kerja terhitung sejak klaim diajukan
  6. Pelayanan Persalinan
    • Persalinan dan gangguan kehamilan dijamin untuk kehamilan sampai dengan anak kedua hidup
    • Pemeriksaan kehamilan diberikan di dokter keluarga/dokter spesialis yang ditunjuk Tim dokter Menteri dan Pejabat Tertentu atau pilihan Menteri dan Pejabat Tertentu
    • Pelayanan Rawat Inap (RI)
  7. Pelayanan Alat Kesehatan
    • Pelayanan alat kesehatan antara lain : Kacamata, protese gigi, protese anggota gerak, alat bantu dengar, dan Intra Ocular Lens (IOL) diberikan maksimal 1 kali per dua tahun per peserta dengan batasan tertentu.
    • Peserta membayar terlebih dahulu kemudian mengajukan klaim perorangan dengan menghubungi PCO Kantor Cabang PT Askes (Persero) setempat dan diganti sesuai dengan hak peserta dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak klaim diajukan
    • Pelayanan alat kesehatan implan dan mesh merupakan bagian dari manfaat pelayanan rawat inap
    • Penggantian kaca mata maksimal senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per dua tahun
    • Penggantian protese gigi maksimal senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per dua tahun
    • Penggantian anggota gerak maksimal senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per dua tahun
    • Penggantian Intra Ocular Lens (IOL) maksimal senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per tindakan.
  8. Pelayanan Darah, adalah pelayanan yang berhubungan dengan transfusi darah.
  9. Pelayanan Kesehatan di Luar Negeri
    • Pelayanan kesehatan di luar negeri diberikan kepada Menteri dan Pejabat Tertentu, tidak termasuk keluarganya.
    • Pelayanan yang memerlukan pelayanan kesehatan di luar negeri, harus mendapat rekomendasi dari Tim Dokter Menteri dan Pejabat Tertentu.
    • Pelayanan kesehatan di luar negeri dilaksanakan dengan menggunakan sistem penggantian biaya (reimbursement), sesuai dengan pelayanan medik yang diberikan.
    • Dalam keadaan gawat darurat Menteri dan Pejabat Tertentu yang sedang berada di luar negeri dapat langsung mendapatkan pelayanan kesehatan di luar negeri tanpa memerlukan rekomendasi dari Tim Dokter Menteri dan Pejabat Tertentu.
    • Pemberian manfaat mengacu pada protokoler yang berlaku bagi Menteri dan Pejabat tertentu
    • Peserta membayar terlebih dahulu kemudian mengajukan klaim perorangan dan diganti untuk pelayanan medik dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak klaim diajukan.
  10. Pelayanan General Check Up
    • Pelayanan General Check up hanya diberikan kepada Menteri dan Pejabat Tertentu sebanyak 1 (satu) kali dalam setahun (tidak termasuk keluarga).
    • Pelayanan dapat diberikan dengan mekanisme yang ditetapkan oleh PT Askes (Persero)
    • Apabila diperlukan, sesuai dengan permintaan dokter yang merawat, dapat dilakukan diluar mekanisme yang ditetapkan oleh PT Askes (Persero)
  11. Pelayanan Ambulans
    • Pelayanan diberikan kepada peserta yang membutuhkan pelayanan ambulans dalam kota dan atau antar kota
    • Peserta dapat menghubungi petugas PCO PT Askes (Persero) untuk menyediakan ambulans apabila diperlukan, seluruh biaya menjadi beban PT Askes (Persero)
    • Apabila peserta menggunakan ambulans atas pilihan sendiri, peserta membayar terlebih dahulu kemudian mengajukan klaim perorangan dan diganti sesuai dengan hak peserta dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak klaim diajukan
  12. GAWAT DARURAT (EMERGENCY)
    1. Mengisi Formulir Pengajuan Klaim (FPK)
    2. Kuitansi Pembayaran Asli bermeterai cukup
    3. Berkas pendukung asli lainnya
    4. Berkas Pengajuan klaim diserahkan kepada PCO Kantor Cabang setempat
    5. Batas pembayaran klaim 7 (tujuh) hari kerja
    • Kedaruratan Sistem Pernafasan : Mimisan, Sumbatan Jalan Nafas, Batuk darah hebat, status asmatikus, cidera dada (trauma thorax), keluhan lain : sesak nafas, asma, batuk darah, ada benda asing
    • Kedaruratan system jantung dan pembuluh darah : shock, Dengue Shock Syndrome, payah jantung akut, krisis Hipertensi, Infark Jantung Akut, cidera vascular (edema,nyeri yang bertambah), keluhan lain : nyeri dada, pusing kepala hebat, vertigo, migran, panas tinggi.
    • Kedaruratan sistem syaraf pusat : koma, kejang, gangguan peredaran darah (stroke), cidera/trauma system saraf pusat, Keluhan lain : cidera kepala, leher, tulang belakang
    • Kedaruratan sistem saluran cerna : muntah darah dan berak darah (melena dan hematemesis), gastroenteritis, dehidrasi, Akut Abdomen, cidera perut, keluhan lain : nyeri perut hebat, tidak bisa BAB dan tidak bisa buang angin
    • Kedaruratan sistem saluran kemih : gagal ginjal akut, retensi urine, cidera saluran kemih, kolik renal, uriter, keluhan lain : nyeri perut, nyeri pinggang hebat, tidak bisa buang air kecil, bengkak seluruh tubuh, kencing darah.
    • Kedaruratan sistem musculoskeletal : patah tulang, cidera anggota badan (ekstremitas), cidera sendi/dislokasi, cidera tulang belakang, sindroma kompartemen
    • Kedaruratan mata : glaukoma akut, ulcus cornea, uveitis anterior, cidera mata, penyumbatan pembuluh darah nadi/balik sentralis retinae, retinal detachment/ablatio retinae, keluhan lain : nyeri mata, kelopak mata sulit membuka, luka mata, penglihatan gelap mendadak.
    • Kedaruratan akibat agent lain : luka bakar, shock listrik, trauma dingin/panas,tenggelam
    • Keracunan, alergi dan gigitan/sengatan
    • Lain-lain : panas lebih dari 39 derajat, perdarahan oleh sebab apapun
    • Pelayanan dan tindakan kosmetika
    • Program dalam rangka ingin mempunyai anak
    • Kecanduan narkoba (narkotika/obat-obatan/zat adiktif lain) dan kecanduan alkohol, serta obat berbahaya lainnya
    • Pengobatan dan tindakan medis yang masih dikategorikan eksperimen
    • Hal-hal lain yang ditentukan oleh Tim Dokter Menteri dan Pejabat Tertentu
  13. Kasus Gawat Darurat (Emergency) adalah : Pelayanan kesehatan tingkat lanjutan yang harus diberikan secepatnya untuk mengurangi resiko kematian atau cacat, tanpa memperhitungkan jumlah kunjungan dan pelayanan yang diberikan kepada peserta atau anggota keluarganya. http://www.ptaskes.com/read/askesjamkesmen