Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum (PJKMU)

ASKES PJKMU

Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum (PJKMU)

Apa itu PJKMU (Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum) ?
Program PJKMU adalah program jaminan kesehatan bagi masyarakat dari Pemerintah Daerah yang dalam pelaksanaannya menugaskan PT Askes (Persero) untuk mengelola berdasarkan mekanisme asuransi sosial.
Apa Dasar Hukum Penyelenggaraan PJKMU ?
Peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum (PJKMU) adalah :
a. UU nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
b. UU nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
   Pasal 66 ayat (1) “ Pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum    dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan BUMN.
c. UU nomor 2 tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian
   Pasal 14 ayat 1 : Program Asuransi sosial hanya dapat diselenggarakan oleh BUMN
Berdasarkan landasan hukum tersebut di atas, manajemen PT.Askes (Persero) menetapkan :
a. SK Direksi Nomor : 494/Kep/1207 tanggal 28 Desember 2007 tentang Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum.
b. SK Direksi Nomor : 09/Kep/0108 tanggal 24 Januari 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum.
c. SK Direksi Nomor : 321/Kep/0709 tanggal 21 Juli 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum.
d. SK Direksi Nomor : 182/Kep/0310 tanggal 31 Maret 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum.
Apa Tujuan Pelaksanaan PJKMU ?
Tujuan pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat Umum adalah: 
  • Meningkatnya akses dan mutu pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat di wilayah Propinsi atau Kabupaten/Kota, agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal secara efektif dan efisien.
  • Terjaminnya penyelenggaraan jaminan kesehatan dengan prinsip asuransi sosial berdasarkan prinsip managed care yaitu tersedianya pelayanan kesehatan yang bermutu dengan pembiayaan yang terkendali.
  • Menjadi bagian dari program Pemerintah untuk menuju terselenggaranya jaminan kesehatan nasional yang mencakup semua penduduk (Universal coverage)
Bagaimana Pokok-pokok Penyelenggaraan PJKMU ?
Penyelenggaraan Program :
Program ini diselenggarakan dalam rangka mewujudkan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat umum di Propinsi/Kabupaten/Kota, dengan pokok – pokok penyelenggaraan :
a. Penugasan dari Pemerintah Daerah yang dilanjutkan dengan Perjanjian Kerjasama antara PT Askes (Persero) dengan Pemerintah Daerah, yang antara lain memuat tentang manajemen kepesertaan, pelayanan kesehatan dan keuangan
b. Pengelolaan dana amanat dan Nirlaba dengan pemanfaatn untuk semata-mata peningkatan kesejahteraan masyarakat umum.
c. Pelayanan kesehatan bersifat menyeluruh (komprehensif) sesuai standar pelayanan medik yang cost effective dan rasional.
d. Pelayanan kesehatan dilakukan berstruktur dan berjenjang.
e. Mekanisme Asuransi Kesehatan Sosial
f.  Tranparansi dan akuntabilitas.
g. Sumber dana berasal dari APBD dengan pengelompokan peruntukan untuk : 
  • Biaya pelayanan kesehatan langsung
  • Biaya pelayanan kesehatan tidak langsung
  • Biaya operasional untuk penyelenggaraan program
h. Apabila ada sisa dana Pelayanan Kesehatan Langsung dan Tidak Langsung pada akhir pernjian, maka sisa dana tersebut dikembalikan kepada Pemerintah Daerah.
i. Apabila terjadi defisit dana Pelayanan Kesehatan Langsung dan Tidak Langsung, maka menjadi tangguangjawab Pemerintah Daerah untuk memenuhinya.

Bagaimana Perkembangan Kepesertaan Pemda PJKMU ?
Sejak diluncurkan tahun 2008; Perkembangan kepesertaan pemda PJKMU adalah sebagai berikut :
  • Tahun 2008 : 32 kabupaten/kota PKS
  • Tahun 2009 : 72 kabupaten/kota PKS
  • Tahun 2010 : 149 kabupaten/kota PKS
  • Potensi tahun 2011 sebanyak 340 Kabupaten/Kota. 
Siapakah Peserta PJKMU ?
Peserta PJKMU adalah masyarakat umum di wilayah kabupaten / kota di seluruh Indonesia yang ditetapkan oleh pemerintah daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota yang melakukan pengikatan kerjasama dengan PT. Askes (Persero) dalam pengelolaan manajemen jaminan kesehatan masyarakat daerah setempat melalui program PJKMU PT. Askes (Persero). Identitas peserta tersebut ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan disampaikan kepada PT Askes (Persero) setempat yang selanjutnya dilakukan perekaman data peserta, penerbitan kartu peserta dan pendistribusian kartu peserta.
Apa Identitas Peserta PJKMU ?
Setiap peserta (kepala keluarga dan anggota keluarga) berhak untuk mendapatkan kartu dengan nomor identitas unik yang ditetapkan oleh PT Askes (Persero). Kartu peserta merupakan identitas yang sah untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Pada kartu peserta dapat ditampilkan logo dari Pemerintah Daerah. 
Hal-hal Apa Saja Yang Menjadi Hak Peserta PJKMU ?
Peserta PJKMU berhak untuk:
  1. Mendapatkan kartu peserta.
  2. Mendapatkan informasi dan sosialisasi tentang hak, kewajiban dan prosedur untuk mendapatkan pelayanan.
  3. Mendapatkan pelayanan administrasi dan pelayanan kesehatan.
  4. Menyampaikan keluhan, kritik, saran dan pujian
Hal-hal Apa Saja Yang Menjadi Kewajiban Peserta PJKMU ?
Peserta mempunyai kewajiban untuk : 
1.  Memberikan informasi yang benar dan akurat tentang identitas peserta.
2.  Menjaga kartu peserta agar tidak rusak, hilang dan dimanfaatkan oleh orang lain yang tidak berhak.
3.  Melaporkan apabila ada anggota keluarganya yang menjadi peserta PJKMU telah meninggal
4.  Mengetahui dan mentaati semua ketentuan dan tatacara pelayanan administrasi dan pelayanan kesehatan yang berlaku
Bagaimana dengan Iuran PJKMU ?
a.  Besaran
Besarnya iuran PJKMU sesuai dengan perhitungan aktuarial. Besaran tersebut dapat bervariasi tergantung kepada jumlah peserta, akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan, luasnya cakupan manfaat (Nasional, Propinsi atau setempat).
b. Sumber Pedanaan  (Iuran)
  1. Iuran PJKMU bersumber dari APBD Propinsi, Kabupaten/Kota
  2. Pembayaran iuran menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah
Apa Benefit Pelayanan Kesehatan bagi Peserta PJKMU ? 
Benefit  yang didapat peserta bervariasi, tergantung penugasan pemda kepada PT Askes (Persero), yang tertuang dalam perjanjian kerjasama. Pada umumnya benefit/manfaat pelayanan kesehatannya meliputi :
1. Pelayanan Kesehatan Dasar :
  • Konsultasi, penyuluhan, pemeriksaan medis dan pengobatan.
  • Pemeriksaan dan pengobatan gigi.
  • Tindakan medis kecil/sederhana.
  • Pemeriksaan penunjang diagnostik sederhana
  • Pengobatan efek samping kontrasepsi
  • Pemberian obat pelayanan dasar dan bahan kesehatan habis pakai.
  • Pemeriksaan kehamilan dan persalinan sampai anak kedua hidup.
  • Pelayanan imunisasi dasar. 
  • Rawat Inap di Puskesmas Perawatan/Puskesmas dengan Tempat Tidur. 
2. Pelayanan Kesehatan Lanjutan :
      a. Rawat Jalan
  • Konsultasi, pemeriksaan dan pengobatan oleh dokter spesialis
  • Pemeriksaan Penunjang Diagnostik : Laboratorium, Rontgen/ Radiodiagnostik, Elektromedik dan pemeriksaan alat kesehatan canggih
  • Tindakan medis poliklinik dan rehabilitasi medis
  • Pelayanan obat sesuai Daftar dan Plafon Harga Obat (DPHO)
    b. Rawat Inap
  • Rawat Inap di ruang perawatan sesuai hak Peserta.
  • Pemeriksaan, pengobatan oleh dokter spesialis.
  • Pemeriksaan Penunjang Diagnostik : Laboratorium, Rontgen/ Radiodiagnostik, Elektromedik dan pemeriksaan alat kesehatan canggih
  • Tindakan medis operatif.
  • Perawatan intensif (ICU, ICCU,HCU, NICU, PICU).
  • Pelayanan rehabilitasi medis.
  • Pelayanan obat sesuai Daftar dan Plafon Harga Obat (DPHO)
3. Pemeriksaan kehamilan, gangguan kehamilan dan persalinan 
4. Pelayanan Transfusi Darah dan Cuci Darah.
5. Pelayanan Canggih 
6. Pelayanan Alat Kesehatan