Tunggakan iuran Jamsostek di Jabar & Banten capai Rp658 miliar

BANDUNG: Akumulasi tunggakan iuran jaminan sosial tenaga kerja di Jawa Barat dan Banten mencapai Rp658 miliar per Mei 2011 oleh 8.800 perusahaan penunggak iuran. Kepala Kanwil PT Jamsostek Jabar Banten Enda Ilyas Lubis menyatakan sebanyak 75% dari nilai tunggakan itu, atau Rp493 miliar di antaranya berada di wilayah Jabar.
Sedangkan 25% sisanya, atau sebanyak Rp165 miliar berada di wilayah Banten. Dia mengatakan Jamsostek Jabar Banten berupaya maksimal untuk menarik tunggakan iuran tersebut supaya dapat dikembalikan ke peserta. Menurut dia, tidak tertutup kemungkinan Jamsostek Jabar Banten akan menempuh jalur hukum atas macetnya iuran tersebut dengan bantuan aparat kejaksaan.
“Kami memang bekerja sama dengan aparat kejaksaan untuk menarik tunggakan iuran tersebut,” katanya kemarin.
Jumlah peserta Jamsostek di Jabar Banten saat ini mencapai 30.494 perusahaan dengan jumlah peserta mencapai 7,6 juta orang.
Dari total perusahaan peserta jamsostek itu hanya 20.730 perusahaan yang aktif. Dia memperkirakan pada tahun ini jumlah perusahaan yang masuk program Jamsostek bertambah 2.400 perusahaan. “Rata-rata pertumbuhan perusahaan yang masuk program Jamsostek antara 10%--15% per tahun,” katanya.
Kemarin, Jamsostek Jabar Banten dan Kejaksaan Tinggi Jabar menyepakati penguatan kerja sama di bidang pelayanan hukum. Nota kesepahaman (MoU) tersebut berisikan bala bantuan aparat kejaksaan kepada Jamsostek Jabar Banten meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum lainnya yang dihadapi Jamsostek Jabar Banten.
Ilyas mengemukakan penandatanganan kerja sama merupakan penyempurnaan dari kerja sama yang berlaku sebelumnya. “Inti perjanjian kerja sama merupakan upaya memberikan perlindungan dan pelayanan hukum,” ujarnya.
Dia mencontohkan  aparat kejaksaan  akan berperan sebagai pengacara negara yang akan membantu Jamsostek seperti dalam penyelesaian tunggakan iuran. “Pelayanan hukum ini meliputi pidana dan perdata,” tuturnya. Penandatanganan MoU dilakukan Kepala Kanwil Jamsostek Jabar Banten Enda Ilyas Lubis dan Kepala Kejati Jabar Yuswa Kusumah di Bandung.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Yuswa Kusumah mengatakan segera memetakan persoalan tunggakan iuran jamsostek dengan menerjunkan aparat kejaksaan di wilayahnya. Menurut dia, pihaknya akan menerapkan skala prioritas dalam upaya menuntaskan persoalan tunggakan itu. “Tentunya mana kasus yang lebih paling penting, itu yang akan didahulukan,” katanya.
Dia mengatakan aparat kejaksaan bersama-sama Jamsostek Jabar Banten akan mengupayakan penyelesaian di luar persidangan (non-ligitasi). Namun, jika memang terdapat kasus yang menyangkut pidana maupun perdata, pihaknya akan menempuh jalur tersebut.(mmh)

http://www.bisnis.com